Penyelenggara Pemilu Harus Cermati KTP-el

02-04-2019 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo saat mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Sumatera Selatan. Foto: Husen/rni

 

Para penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dari pusat hingga daerah, dari komisioner hingga petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus mencermati betul pemilik KTP-elektronik (KTP-el) yang digunakan dalam Pemilu serentak 2019. Persoalannya masih banyak ditemukan KTP rusak dan KTP WNA di berbagai daerah. Ini menuntut peehatian lebih penyelenggara Pemilu, agar kecurangan bisa ditekan.

 

Seruan ini disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo usai mengikuti Kunjungan Kerja Reses Komisi II DPR RI ke Sumatera Selatan, Senin (01/4/2019). "Penggunaan KTP-el walau sudah ada payung hukumnya dari MK (Mahkamah Konstitusi), namun belum menyelesaikan persoalan secara keseluruhan. Penyelenggara Pemilu harus hati-hati, karena KTP-el digunakan yang digunakan WNI dan WNA sama. Yang membedakan adalah bahasanya. Begitu juga penggunaan KTP rusak,” tegasnya.

 

Sayangnya, lanjut politisi Partai Golkar itu, petugas TPS tak bisa mendeteksi KTP-el yang sudah rusak atau dibuang oleh otoritas Dukcapil. Bila ada pemilih yang menggunakan KTP-el yang dinyatakan sudah tidak berlaku lagi itu, perugas TPS dipastikan tidak mengetahuinya. Begitu juga KTP-el milik WNA yang mungkin disalahgunakan dalam pemungutan suara. Para petugas TPS di desa-desa pulau terpencil mungkin tidak mengatahui ada pemilih yang melakukan kecurangan dengan KTP-el bermasalah.

 

“Di desa-desa pulau terpencil yang ada pekerja asingnya mungkin ada mobilisasi orang untuk menggunakan KTP-el milik WNA. Bahkan, mungkin ada yang menggunakan suket untuk tujuan negatif,. Ini berbahaya. Sementara penyelenggara atau petugas TPS tidak punya alat untuk mendeteksi apakah pemilik KTP ini punya hak suara," kata legislator dapil Jawa Tengah III tersebut.

 

Diungkap Firman, banyak KTP-el rusak sudah pernah ditemukan di Banten dan Jawa Barat. Mungkin masih ada banyak KTP-el yang rusak lagi di daerah-daerah terpencil yang tidak terpantau. Ini harus jadi perhatian penyelenggara Pemilu dan pemerintah. Metode pengecekan harus dipikirkan sebelum hari pencoblosan. Semua penyelenggara Pemilu dan aparat penegak hukum perlu mengantisipasi potensi kecurangan in. (mh/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...